| Informasi Perubahan Tarif PPN menjadi 12%  Pelanggan yang terhormat, Sehubungan dengan keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, maka Rumahweb akan melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Beberapa poin akibat dari kenaikan tarif PPN adalah sebagai berikut: - Invoice dan Faktur Pajak yang terbit per tanggal 1 Januari 2025 akan berlaku tarif PPN sebesar 12%.
- Invoice yang terbit sebelum tanggal 1 Januari 2025 dengan tarif PPN 11% namun belum dibayar hingga tanggal 1 Januari 2025 pukul 00:00:00, maka secara otomatis akan diupdate tarif PPN-nya menjadi 12% dan akan kami kirimkan ulang ke alamat email pelanggan.
Adapun, kenaikan PPN sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, silakan menghubungi kami melalui email billing@rumahweb.com. Jabat erat,
Customer Service Rumahweb Indonesia |