Perubahan informasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada invoice

Perubahan informasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada invoice

Lihat versi online
www.rumahweb.com  
     
 

Perubahan Informasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Invoice

 

Pelanggan yang terhormat,

Sehubungan dengan pemberlakuan aturan berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan terkait informasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada invoice.

Berikut poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:

  • Perubahan Tarif PPN
    Tarif PPN yang tertera dalam Invoice akan diubah menjadi 12%. Namun, penyajian perhitungan pada invoice akan mencantumkan teks berikut:
    11.00% VAT Out (12% x 11/12).
  • Dasar Perhitungan Pajak
    Meskipun tarif PPN adalah 12%, dasar pengenaan pajaknya adalah 11/12 dari total pembelian sehingga secara nominal PPN tetap sama.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, silakan menghubungi kami melalui email billing@rumahweb.com.

 

Jabat erat,

Customer Service
Rumahweb Indonesia

 
 
 
Home: www.rumahweb.com
Email: info@rumahweb.com
Phone: 0274-882257
 
Facebook X Instagram Linkedin YouTube
 
Copyright © 2024 CV. Rumahweb Indonesia




share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Juru Tulis 1, Published at 1:25 AM and have 0 comments

No comments:

Post a Comment