| | | | | | Perubahan Informasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Invoice Pelanggan yang terhormat, Sehubungan dengan pemberlakuan aturan berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan terkait informasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada invoice. Berikut poin-poin penting yang perlu Anda ketahui: - Perubahan Tarif PPN
Tarif PPN yang tertera dalam Invoice akan diubah menjadi 12%. Namun, penyajian perhitungan pada invoice akan mencantumkan teks berikut:
11.00% VAT Out (12% x 11/12) . - Dasar Perhitungan Pajak
Meskipun tarif PPN adalah 12%, dasar pengenaan pajaknya adalah 11/12 dari total pembelian sehingga secara nominal PPN tetap sama. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, silakan menghubungi kami melalui email billing@rumahweb.com. Jabat erat,
Customer Service Rumahweb Indonesia | | | | | | | |  | 0274-882257 | | | | | | | | Copyright © 2024 CV. Rumahweb Indonesia | |

Posted by Juru Tulis 1, Published at 1:25 AM and have
0
comments
No comments:
Post a Comment